WAKTUJAKARTA.COM, INVESTASI — Jika Anda kini ingin terjun ke dunia investasi, maka istilah emiten harus Anda fahami dan bisa jadi kelak Anda akan menjadi Emiten. Karena istilah yang satu ini kerap muncul di dunia jual-beli efek.
Secara umum, emiten merupakan badan usaha atau juga perseroangan yang menjual saham / efek yang ditawarkan di bursa saham.
Lalu apa sih sebenarnya yang dimaksud dengan Emiten ini?
Emiten adalah pihak yang mengajukan penawaran umum atas efek yang dimilikinya, tujuan emiten adalah menjual Efek untuk memperoleh dana guna ekspansi dan atau menambah kekayaan. Dan penjualan Efek yang dilakukan oleh emiten diatur dalam Undang-Udang berlaku.
Dan yang termasuk Emiten adalah pihak yang menjual Efek, oleh kareanya mereka bisa perseorangan, usaha bersama, kelompok yang terorganisir dan perusahaan.
Efek adalah?
Efek yang ditawarkan Emiten kepada publik / masyarakat adalah berupa saham, obligasi, tanda bukti utang, surat berharga komersial dan surat pengakuan utang.
Tidak hanya itu, kontrak berjangka atas Efek, dan Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, juga termasuk kedalam Efek.
Selain itu adapula jenis Efek yang lain, yakni Sukuk yang adalah Efek berbasis Syariah Islam dimana cara penerbitan dan akad harus sesuai dengan Prinsip Syariah Islam di Pasar Modal.
Dimana Emiten menawarkan Efek?
Para pelaku Emiten melakukan penawaran Efek milik mereka di Pasar Modal, dimana kita lazim menemui penawaran atas Sukuk, Saham dan juga Obligasi.
Dan di tanah air Anda dapat temui Bursa Efek Indonesia dengan situsnya https://www.idx.co.id/.
Fungsi Emiten
Fungsi keberadaan Emiten adalah agar mereka mendapatkan kesempatan untuk memperoleh modal tambahan. Ini yang utama.
Selain itu, keberadaan emiten memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berinvestasi dan menjadi pemilik porsi perusahaan tertentu dan memperoleh return / pengembalian yang diharapkan.
Dan karena emiten menarget mendapatkan modal tambahan, karenanya mereka memiliki kewajiban untuk rutin merilis laporan keuangan per kuartal, untuk memantau kinerja perusahaan.
Itulah fungsi dari emiten.
Contoh Emiten
Pelaku Emiten tidak hanya perusahaan, namun juga perseorangan. Akan tetapi fakta dilapangan kita dapati bahwa emiten didominasi oleh para perusahaan yang ingin ekspansi dan bertumbuh.
Berikut adalah contoh emiten di Indonesia yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI):
Sektor Keuangan
- Bank Negara Indonesia Tbk. (BBNI).
- Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk. (AGRO)
- Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI)
- Bank Central Asia Tbk (BBCA)
- Bank Capital Indonesia Tbk. (BACA)
- Bank Central Asia Tbk. (BBCA)
- Adira Dinamika Multi Finance Tbk. (ADMF)
- BFI Finance Indonesia Tbk. (BFIN)
Sektor Perkebunan
- Mahkota Group Tbk. (MGRO)
- Austindo Nusantara Jaya Tbk. (ANJT)
- Jaya Agra Wattie Tbk. (JAWA)
- Salim Ivomas Pratama Tbk. (SIMP)
- Dharma Satya Nusantara Tbk. (DSNG)
- Sampoerna Agro Tbk. (SGRO)
Syarat Umum Menjadi Emiten
Menjadi Emiten memang menggiurkan, akan tetapi terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, adalah berikut:
- Harus memiliki sekuritas yang akan ditawarkan kepada publik.
- Menjamin legalitas akan sekuritas yang ditawarkan. Maksud disini adalah bahwa perusahaan atau badan usaha harus memastikan bahwa mereka tidak cacat hukum dan berprestasi.
- Informasi sekuritas harus akurat.
Baca juga Pengertian IPO (Initial Public Offering)
Perusahaan Publik
Menurut Pasal 1 Ketentuan Umum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas, Perusahaan Publik adalah Perseroran Terbatas.
Dan porsi kepemilikan Saham dari PT dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 pemegang saham dan menyetor modal minimal sebesar Rp 3.000.000.000 (Tiga Miliar Rupiah) menurut peraturan yang dittapkan oleh Peraturan Pemerintah.
Emiten diwajibkan menyertakan Pernyataan Pendaftaran apabila ingin melakukan Penawaran Umum dan bagi Perusahaan Publik harus menyertakan Pernyataan Pendaftaran sebagai Perusahaan Publik.
Dari Pernyataan Pendaftaran yang diberikan oleh emiten inilah maka pihak Otoritas Jasa Keuangan akan memberikan pernyataan efektif yang menjelaskan bahwa seluruh prosedur dan persyaratan atas Pernyataan Pendaftaran yang wajib menurut perundangan berlaku telah lengkap dan dipenuhi oleh emiten.
Perlu diingat, bahwa pernyataan efektif bukanlah sebagai izin untuk melakukan Penawaran Umum, dan juga bukan sebagai pengesahan dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa seluruh data yang diberikan Emiten / Perusahaan Publik adalah cukup dan benar.
Perbedaan Antara Emiten dan Perusahaan Publik
Banyak orang salah paham mengenai definisi emiten dan perusahaan publik. Bahkan ada yang menyamakan keduanya.
Seperti sudah dijelaskan bahwa emiten adalah mereka (perseorangan dan badan usaha) yang melakukan Penawaran Umum atas Efek kepada masyarakat berdasarkan peraturan yang berlaku.
Sedangkan Perusahaan Publik, berdasarkan penjelasan OJK, merupakan Perseroran Terbatas menurut Pasal 1 Ketentuan Umum Undang-Undang Nomo 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas—dengan minimum 300 pemegang saham dengan modal disetor sebesar Rp 3.000.000.000.
Dari sini kita dapati kesimpulan bahwa emiten merupakan pihak—perseorangan dan perusahaan pemerintah dan swastas—yang menawarkan Efek kepada publik. Mereka melakukan penawaran umum untuk mendapatkan keuntungan bagi diri mereka untuk kepentingan bisnisnya.
Dan Emiten harus bertanggung-jawab penuh atas Efek yang mereka tawarkan secara hukum dan merilis laporan keuangan akan kinerja perusahaan mereka per kuartal.