Writy.
  • Home
  • Islam
    • Sholat
    • Doa
    • Ratib
    • Polemik
    • Zakat
    • Al Quran
    • Sholawat
    • Nabi Muhammad
  • Akuntansi
  • Manajemen
  • Investasi
No Result
View All Result
Get Started
Waktu Jakarta
  • Home
  • Islam
    • Sholat
    • Doa
    • Ratib
    • Polemik
    • Zakat
    • Al Quran
    • Sholawat
    • Nabi Muhammad
  • Akuntansi
  • Manajemen
  • Investasi
No Result
View All Result
Waktu Jakarta
No Result
View All Result
Home Investasi

Pengertian Emiten, Fungsi, Contoh Dan Syarat

Iwan Fathonah by Iwan Fathonah
Maret 19, 2022
in Investasi
0
Pengertian Emiten, Fungsi, Contoh Dan Syarat

Pengertian Emiten, Fungsi, Contoh Dan Syarat

WAKTUJAKARTA.COM, INVESTASI — Jika Anda kini ingin terjun ke dunia investasi, maka istilah emiten harus Anda fahami dan bisa jadi kelak Anda akan menjadi Emiten. Karena istilah yang satu ini kerap muncul di dunia jual-beli efek.

Secara umum, emiten merupakan badan usaha atau juga perseroangan yang menjual saham / efek yang ditawarkan di bursa saham.

You might also like

Apa Itu Dividen, Jenis, Waktu Dibayarkan, Dan Perhitungan Pembayaran Dividen

Apa Itu Dividen, Jenis, Waktu Dibayarkan, Dan Perhitungan Pembayaran Dividen

Maret 19, 2022
Apa itu Saham? Pengertian dan Jenis Saham

Apa itu Saham? Pengertian dan Jenis Saham

Maret 19, 2022

Lalu apa sih sebenarnya yang dimaksud dengan Emiten ini?

Emiten adalah pihak yang mengajukan penawaran umum atas efek yang dimilikinya, tujuan emiten adalah menjual Efek untuk memperoleh dana guna ekspansi dan atau menambah kekayaan. Dan penjualan Efek yang dilakukan oleh emiten diatur dalam Undang-Udang berlaku.

Dan yang termasuk Emiten adalah pihak yang menjual Efek, oleh kareanya mereka bisa perseorangan, usaha bersama, kelompok yang terorganisir dan perusahaan.

Efek adalah?

Efek yang ditawarkan Emiten kepada publik / masyarakat adalah berupa saham, obligasi, tanda bukti utang, surat berharga komersial dan surat pengakuan utang.

Tidak hanya itu, kontrak berjangka atas Efek, dan Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, juga termasuk kedalam Efek.

Selain itu adapula jenis Efek yang lain, yakni Sukuk yang adalah Efek berbasis Syariah Islam dimana cara penerbitan dan akad harus sesuai dengan Prinsip Syariah Islam di Pasar Modal.

Baca juga Apa itu Saham? Pengertian dan Jenis Saham

Dimana Emiten menawarkan Efek?

Para pelaku Emiten melakukan penawaran Efek milik mereka di Pasar Modal, dimana kita lazim menemui penawaran atas Sukuk, Saham dan juga Obligasi.

Dan di tanah air Anda dapat temui Bursa Efek Indonesia dengan situsnya https://www.idx.co.id/.

Fungsi Emiten

Fungsi keberadaan Emiten adalah agar mereka mendapatkan kesempatan untuk memperoleh modal tambahan. Ini yang utama.

Selain itu, keberadaan emiten memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berinvestasi dan menjadi pemilik porsi perusahaan tertentu dan memperoleh return / pengembalian yang diharapkan.

Dan karena emiten menarget mendapatkan modal tambahan, karenanya mereka memiliki kewajiban untuk rutin merilis laporan keuangan per kuartal, untuk memantau kinerja perusahaan.

Itulah fungsi dari emiten.

Contoh Emiten

Pelaku Emiten tidak hanya perusahaan, namun juga perseorangan. Akan tetapi fakta dilapangan kita dapati bahwa emiten didominasi oleh para perusahaan yang ingin ekspansi dan bertumbuh.

Berikut adalah contoh emiten di Indonesia yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI):

Sektor Keuangan

  • Bank Negara Indonesia Tbk. (BBNI).
  • Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk. (AGRO)
  • Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI)
  • Bank Central Asia Tbk (BBCA)
  • Bank Capital Indonesia Tbk. (BACA)
  • Bank Central Asia Tbk. (BBCA)
  • Adira Dinamika Multi Finance Tbk. (ADMF)
  • BFI Finance Indonesia Tbk. (BFIN)

Sektor Perkebunan

  • Mahkota Group Tbk. (MGRO)
  • Austindo Nusantara Jaya Tbk. (ANJT)
  • Jaya Agra Wattie Tbk. (JAWA)
  • Salim Ivomas Pratama Tbk. (SIMP)
  • Dharma Satya Nusantara Tbk. (DSNG)
  • Sampoerna Agro Tbk. (SGRO)

Syarat Umum Menjadi Emiten

Menjadi Emiten memang menggiurkan, akan tetapi terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, adalah berikut:

  • Harus memiliki sekuritas yang akan ditawarkan kepada publik.
  • Menjamin legalitas akan sekuritas yang ditawarkan. Maksud disini adalah bahwa perusahaan atau badan usaha harus memastikan bahwa mereka tidak cacat hukum dan berprestasi.
  • Informasi sekuritas harus akurat.

Baca juga Pengertian IPO (Initial Public Offering)

Perusahaan Publik

Menurut Pasal 1 Ketentuan Umum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas, Perusahaan Publik adalah Perseroran Terbatas.

Dan porsi kepemilikan Saham dari PT dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 pemegang saham dan menyetor modal minimal sebesar Rp 3.000.000.000 (Tiga Miliar Rupiah) menurut peraturan yang dittapkan oleh Peraturan Pemerintah.

Emiten diwajibkan menyertakan Pernyataan Pendaftaran apabila ingin melakukan Penawaran Umum dan bagi Perusahaan Publik harus menyertakan Pernyataan Pendaftaran sebagai Perusahaan Publik.

Dari Pernyataan Pendaftaran yang diberikan oleh emiten inilah maka pihak Otoritas Jasa Keuangan akan memberikan pernyataan efektif yang menjelaskan bahwa seluruh prosedur dan persyaratan atas Pernyataan Pendaftaran yang wajib menurut perundangan berlaku telah lengkap dan dipenuhi oleh emiten.

Perlu diingat, bahwa pernyataan efektif bukanlah sebagai izin untuk melakukan Penawaran Umum, dan juga bukan sebagai pengesahan dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa seluruh data yang diberikan Emiten / Perusahaan Publik adalah cukup dan benar.

Perbedaan Antara Emiten dan Perusahaan Publik

Banyak orang salah paham mengenai definisi emiten dan perusahaan publik. Bahkan ada yang menyamakan keduanya.

Seperti sudah dijelaskan bahwa emiten adalah mereka (perseorangan dan badan usaha) yang melakukan Penawaran Umum atas Efek kepada masyarakat berdasarkan peraturan yang berlaku.

Sedangkan Perusahaan Publik, berdasarkan penjelasan OJK, merupakan Perseroran Terbatas menurut Pasal 1 Ketentuan Umum Undang-Undang Nomo 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas—dengan minimum 300 pemegang saham dengan modal disetor sebesar Rp 3.000.000.000.

Dari sini kita dapati kesimpulan bahwa emiten merupakan pihak—perseorangan dan perusahaan pemerintah dan swastas—yang menawarkan Efek kepada publik. Mereka melakukan penawaran umum untuk mendapatkan keuntungan bagi diri mereka untuk kepentingan bisnisnya.

Dan Emiten harus bertanggung-jawab penuh atas Efek yang mereka tawarkan secara hukum dan merilis laporan keuangan akan kinerja perusahaan mereka per kuartal.

ShareTweetShare
Iwan Fathonah

Iwan Fathonah

Related Stories

Apa Itu Dividen, Jenis, Waktu Dibayarkan, Dan Perhitungan Pembayaran Dividen

Apa Itu Dividen, Jenis, Waktu Dibayarkan, Dan Perhitungan Pembayaran Dividen

by Umar
Maret 19, 2022
0

INVESTASI, WAKTUJAKARTA.COM - Jika Anda adalah seorang pemegang saham di sebuah perusahaan, maka Anda harus terbiasa dengan istilah dividen, capital...

Apa itu Saham? Pengertian dan Jenis Saham

Apa itu Saham? Pengertian dan Jenis Saham

by Yasir Amaro
Maret 19, 2022
0

INVESTASI, WAKTUJAKARTA.COM - Dengan kata sederhana, saham menunjukkan unit kepemilikan perusahaan tertentu. Jika Anda adalah pemegang saham sebuah perusahaan, itu...

Pengertian IPO (Initial Public Offering)

Pengertian IPO (Initial Public Offering)

by Tantowi Bahri
Juli 13, 2021
0

INVESTASI, WAKTUJAKARTA.COM --- Investasi dalam IPO memiliki potensi untuk memberikan return (pengembalian) yang menarik. Namun, sebelum berinvestasi, penting untuk memahami...

Next Post
Apa Itu Franchise (Waralaba) Dan Peraturan Menteri Perdagangan

Apa Itu Franchise (Waralaba) Dan Peraturan Menteri Perdagangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Puasa Enam Hari Syawal
  • Rasio Margin Kontribusi: Definisi Dan Bagaimana Cara Menghitungnya
  • Pengertian Biaya Overhead Rumus, Contoh & Cara Menghitung Biaya Overhead
  • Ruhut Sitompul Berharap Ahok Ditunjuk Sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
  • Giring Nyanyikan Lagu Nidji di Kawasan Kumuh, Jubir Muda PAN: Jangan Sendirian Terus!

Terbaru

Puasa Enam Hari Syawal

Puasa Enam Hari Syawal

by Yasir Amaro
April 9, 2022
0

...

Rasio Margin Kontribusi: Definisi Dan Bagaimana Cara Menghitungnya

Rasio Margin Kontribusi: Definisi Dan Bagaimana Cara Menghitungnya

by Muhamad Nagib
Maret 19, 2022
0

...

Pengertian Biaya Overhead, Rumus, Cara Menghitung

Pengertian Biaya Overhead Rumus, Contoh & Cara Menghitung Biaya Overhead

by Muhamad Nagib
Maret 19, 2022
0

...

Ruhut Sitompul Berharap Ahok Ditunjuk Sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

Ruhut Sitompul Berharap Ahok Ditunjuk Sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

by Yasir Amaro
Januari 23, 2022
0

...

Giring Nyanyikan Lagu Nidji di Kawasan Kumuh, Jubir Muda PAN: Jangan Sendirian Terus!

Giring Nyanyikan Lagu Nidji di Kawasan Kumuh, Jubir Muda PAN: Jangan Sendirian Terus!

by Yasir Amaro
Januari 23, 2022
0

...

Apa Itu Franchise (Waralaba) Dan Peraturan Menteri Perdagangan

Apa Itu Franchise (Waralaba) Dan Peraturan Menteri Perdagangan

by Muhamad Nagib
Maret 19, 2022
0

...

Puasa Enam Hari Syawal
Islam

Puasa Enam Hari Syawal

by Yasir Amaro
April 9, 2022
0

WAKTUJAKARTA.COM -- Selain puasa Ramadhan, ada puasa lain yang dianjurkan untuk dilakukan dan Allah menjanjikan keutamaan dan manfaat puasa atau...

Read more
Rasio Margin Kontribusi: Definisi Dan Bagaimana Cara Menghitungnya
Akuntansi

Rasio Margin Kontribusi: Definisi Dan Bagaimana Cara Menghitungnya

by Muhamad Nagib
Maret 19, 2022
0

BISNIS, WAKTUJAKARTA.COM - Rasio margin kontribusi adalah salah satu istilah bisnis terpenting yang  perlu diketahui oleh setiap manajer, tetapi hanya sedikit...

Read more
Pengertian Biaya Overhead, Rumus, Cara Menghitung
Akuntansi

Pengertian Biaya Overhead Rumus, Contoh & Cara Menghitung Biaya Overhead

by Muhamad Nagib
Maret 19, 2022
0

AKUNTANSI, WAKTUJAKARTA.COM - Mengutip ungkapan akrab: Tidak ada yang pasti selain kematian, pajak, dan biaya overhead. Jika Anda seorang manajer...

Read more
Ruhut Sitompul Berharap Ahok Ditunjuk Sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
Nasional

Ruhut Sitompul Berharap Ahok Ditunjuk Sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

by Yasir Amaro
Januari 23, 2022
0

WAKTUJAKARTA.COM  -- Politikus PDI Perjuangan, Ruhut Sitompul menyatakan bahwa Kepala Otorita IKN (Ibu Kota Negara) Nusantara adalah jabatan sangat krusial...

Read more
Waktu Jakarta

© 2022 Waktu Jakarta.

Navigate Site

  • Tentang
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Tim Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Kebijakan Privasi
  • News
  • Tentang Situs
  • Tentang Waktu Jakarta
  • Tim Redaksi

© 2022 Waktu Jakarta.

Posting....